LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan Kepala Inspektorat Kabupaten setempat berinisial ME karena dicurigai korupsi jasa konsultasi konstruksi di kantor Inspektorat Lampung Utara tahun anggaran 2021-2022, Jumat (3 April 2024).
Berdasarkan pantauan, setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam, ME keluar dari kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi merah dan tangan diborgol menuju mobil kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Kotabumi.
Tak ada kata yang terucap dari mulut mantan menantu Bupati Lampur, Budi Utom, saat hendak menuju mobil tahanan. Saya justru tersenyum cerah dan mengacungkan dua jempol. Terlihat jelas tangannya terikat. ME langsung dititipkan ke Rutan untuk proses pengadilan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Kepala Kejaksaan Lampura M. Farid Rumdana mengatakan kepada awak media, penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap status para saksi. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tim penyidik menyimpulkan mereka telah berubah status dari saksi menjadi tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Hari ini, setelah tim melakukan pemeriksaan sebagai saksi, ME langsung ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan lagi selama 20 hari, kata Farid.
Kajari menjelaskan, sehari sebelumnya, tim penyidik juga menahan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) berinisial RHP.
BACA JUGA:
LPTS di bidang jasa konsultasi konstruksi sebagai pelaksana. Sedangkan ME merupakan pengguna anggaran sekaligus pengguna anggaran yang berwenang.
Menurut Farid, dalam kegiatan jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan Inspektorat Lampung Utara pada tahun 2021-2024, terdapat item kegiatan yang tidak dilakukan namun dilakukan pembayaran.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, kerugian negara lebih dari Rp 200 juta, jelasnya.
Ikuti berita Okezone berita Google
Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya
Quoted From Many Source