Kepala Inspektorat Lampura yang Ditahan karena Korupsi malah Tersenyum Ceria dan Angkat Dua Jempol: Okezone News

Uncategorized19 Dilihat

LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan Kepala Inspektorat Kabupaten setempat berinisial ME karena dicurigai korupsi jasa konsultasi konstruksi di kantor Inspektorat Lampung Utara tahun anggaran 2021-2022, Jumat (3 April 2024).

Berdasarkan pantauan, setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam, ME keluar dari kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi merah dan tangan diborgol menuju mobil kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Kotabumi.

Tak ada kata yang terucap dari mulut mantan menantu Bupati Lampur, Budi Utom, saat hendak menuju mobil tahanan. Saya justru tersenyum cerah dan mengacungkan dua jempol. Terlihat jelas tangannya terikat. ME langsung dititipkan ke Rutan untuk proses pengadilan lebih lanjut.

BACA JUGA:

Kepala Kejaksaan Lampura M. Farid Rumdana mengatakan kepada awak media, penangkapan dilakukan setelah tim penyidik ​​melakukan pemeriksaan tambahan terhadap status para saksi. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tim penyidik ​​menyimpulkan mereka telah berubah status dari saksi menjadi tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Hari ini, setelah tim melakukan pemeriksaan sebagai saksi, ME langsung ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan lagi selama 20 hari, kata Farid.

Kajari menjelaskan, sehari sebelumnya, tim penyidik ​​juga menahan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) berinisial RHP.

BACA JUGA:

LPTS di bidang jasa konsultasi konstruksi sebagai pelaksana. Sedangkan ME merupakan pengguna anggaran sekaligus pengguna anggaran yang berwenang.

Menurut Farid, dalam kegiatan jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan Inspektorat Lampung Utara pada tahun 2021-2024, terdapat item kegiatan yang tidak dilakukan namun dilakukan pembayaran.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, kerugian negara lebih dari Rp 200 juta, jelasnya.



Baca Juga  Pertamina menyumbang 68% terhadap perekonomian migas nasional: Okezone

Ikuti berita Okezone berita Google

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara itu, Karzuli Ali mewakili ME mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan sebuah kesalahan. Sebab, ME tersebut pertama kali diperiksa oleh Aparat Pengawasan Internal pemerintah (APIP), mengingat ME tersebut berstatus ASN. “Kami akan diskusikan dengan tim apakah akan ada upaya hukum atau tidak,” singkatnya.

Sekadar informasi, proses penyidikan kasus ini di Inspektorat Lampura sudah berlangsung sejak akhir tahun lalu.

Kejaksaan menggeledah kantor inspektorat untuk mencari barang bukti. Beberapa pihak pun diperiksa, termasuk tim anggaran pemerintah daerah.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *